JAKARTA, – Eks politikus PKPI Teddy Gusnaidi mengatakan seluruh warga negara berhak mendirikan partai politik, termasuk bila mahasiswa ingin membentuk Partai Mahasiswa Indonesia. Dengan catatan, pendirian partai tersebut tak melanggar Undang Undang Partai Politik.
“Setiap orang boleh membuat Partai Politik di negeri ini, maka Mahasiswa pun boleh membentuk Partai Mahasiswa Indonesia, selama tidak melanggar UU Partai Politik,” tulisnya di akun Twitter @TeddGus, dikutip Senin (25/4).
Teddy menganggap siapapun yang melarang pendirian parpol sebagai orang yang anti-demokrasi. Sebab, membangun parpol termasuk hak demokrasi di Indonesia.
“Yang melarang adanya Partai ini adalah orang yang anti demokrasi, karena membatasi hak demokrasi di negara demokrasi,” jelasnya.
Dia memastikan tidak dalam posisi mendukung atau tidak atas pendirian Partai Mahasiswa Indonesia. “Saya bicara berdasarkan aturan hukum di negara ini, karena sesuai amanat konstitusi yaitu Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” tutupnya.